TajukNusantara.com,Jakarta – Berkaca pada kasus kematian 70 anak di Gambia, Afrika, diduga meninggal usai mengkonsumsi obat sirup yang terkontaminasi dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) itu terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan aturan baru kandungan obat sirup di Indonesia tidak diperbolehkan mendaftarkan produk yang mengandung DEG dan EG.

Adapun berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia. Hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau seluruh apotek untuk menyetop sementara penjualan obat bentuk cair atau sirup. Pelarangan ini dikeluarkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Seluruh tenaga kesehatan (nakes) juga diminta Kemenkes RI menghentikan sementara resep obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah,” demikian penegasan Kemenkes RI dalam keterangan tertulis, Rabu 19 Oktober 2022.(ras)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *