JAKARTA – Polda Metro Jaya mendukung keputusan kode etik soal pemecatan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Jerry Raymond Siagian buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alis Brigadir J.

Demikian disampaikan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Fadil Imran, ditemui di Jakarta, Kamis (15/9).

“Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh komisi kode etik Mabes Polri. Mendukung sepenuhnya,” katanya.

Fadil mengatakan terkait banding yang dilakukan Jerry merupakan hak dari Jerry. Karena, soal bantuan hukum ke Jerry bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes Polri.

“Itu hak yang bersangkutan untuk melakukan banding,” ujarnya.

Dikatakan Fadil, mengenai bantuan hukum, setiap anggota memiliki hak didampingi untuk memperoleh keadilan. Terkait perbantuan hukum memang ada di dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi di mana setiap anggota memiliki hak untuk didampingi.
Baca Juga :
Wow Banyak Sekali! Pemkot Depok Beri Dana Hibah Rp2 Miliar untuk 41 Karang Taruna Kelurahan

“Itu poinnya. Jadi, siapa pun kalau mencari keadilan, ada hak salah satunya memperoleh pendampingan hukum. Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya bakal memberi bantuan hukum kepada Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raymond Siagian jika dibutuhkan.

“Yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya,” kata Endra.

Untuk diketahui, mntan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri. AKBP Jerry terseret kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sanksi itu dijatuhkan kepada Jerry setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Wakil Irwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. AKBP Jerry disidang kode etik dengan kategori pelanggaran berat.

Perilaku Jerry dianggap melakukan perbuatan tercela kategori berat. Dia tak profesional dengan tugas dan tanggung jawabnya. Dalam putusan sanksi yang dibacakan tersebut, Jerry juga dijatuhkan sanksi penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama 29 hari di Rutan Mako Brimob. Sanksi itu sudah dijalankan Jerry sejak 11 Agustus hingga Jumat kemarin, 9 September 2022. (mak)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *